SERANG — Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana membangun rumah restoratif justice di Kabupaten Serang. Kini rumah itu baru ada satu di Kecamatan Ciruas dan belum berjalan dengan maksimal.
Rumah restoratif justice ini bertujuan untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang bersifat ringan. Mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak yang bermasalah. Agar tidak sampai diselesaikan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/12).
Lalu mengatakan, penyelesaian masalah itu tidak harus melulu melalui pengadilan, khususnya pada kasus kecil yang sepertinya dapat diselesaikan dengan baik dengan cara yang elegan dan bermusyawarah.
BACA JUGA: Empat Zona Perlu Rumah Restoratif Justice
Sejauh ini, rumah restoratif justice baru ada satu yang berada di kantor Kecamatan Ciruas, namun belum berjalan sesuai dengan fungsinya.