“Janganlah hanya masalah kasus kecil, seperti ada warga mencuri singkong untuk makan harus dijatuhi hukuman yang berat kasian jadinya dan pemerintah pastinya malu. Karena kita membiarkan warga kelaparan sampai harus mencuri, kalau bisa hanya diselesaikan di rumah restorasi justice, jangan sampai ke pengadilan,” katanya.
Dikatakan Lalu, minimal rumah restoratif justice itu dibangun perwilayah, seperti Serang Barat, Serang Utara, Serang Timur, dan Serang Selatan.
Artinya, ketika ada persoalan di salah satu wilayah itu bisa diselesaikan di sana saja, dengan menghadirkan masyarakat untuk melihat prosesnya.
BACA JUGA: Tangani 18 Perkara Bantuan Hukum
“Menghadirkan masyarakat ini, supaya mereka mengetahui bahwa jika melakukan kesalahan, tentunya ada konsekuensinya. Kemudian, tanpa ada hal yang dijadikan titik temu untuk mendamaikan kedua belah pihak, jangan sampai di kemudian hari ada persoalan serupa muncul lagi,” ujarnya.











