Saat itu, sebelum KASN dibubarkan pernah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, supaya jabatan kosong segera diisi khususnya pada jabatan eselon II, dan yang sudah lebih dari lima tahun agar diuji kompetensi ulang.
“Surat itu isinya, satu bulan setelah surat datang harus segera dilaksanakan mekanisme pengisian, kalau kosong berarti pengisian dengan open biding, maka bulan September sudah kami proses minta izin open biding ke BKN, BKN sudah setuju, tinggal Kemendagri karena proses pilkada harus dua izin, BKN dan Mendagri,” ucapnya.
Akan tetapi, kata Surtaman, karena lama tandatangan surat pengantar Gubernur ke Mendagri, akhirnya proses menjadi lambat dan baru bisa dilakukan akhir Oktober.
Kemudian, November baru mulai dibuka pendaftaran selama 15 hari, lalu lantaran waktu mepet ke Pilkada, prosesnya hanya sampai seleksi administrasi agar semua ASN yang terdaftar tidak terganggu.










