Karena, yang berwenang dalam pelaksanaan open bidding ini yaitu BKN dan Mendagri, dan jika ada keinginan ditunda sebaiknya komunikasi dengan kepala daerah terlebih dahulu.
“Setiap pemerintahan alangkah baiknya lakukan komunikasi terlebih dahulu, kita tahu berdasarkan hasil quick count ini yang terpilih dari dewan minta baiknya ditunda dulu. Namun, saya tidak tahu ada suratnya atau tidak yang pasti di media sosial ramai, sampai kami ditelepon Kemendagri terkait situasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Diharapkan Surtaman, tidak ada penundaan pada proses open bidding, karena jika ditunda akan kinerja mengenai profesionalitas dari BKPSDM Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Diberi Penghargaan, ASN Berprestasi dan Inovatif Perlu Dicontoh
Tetapi, ia akan taat dengan aturan dan arahan yang disampaikan oleh Kemendagri RI, namun jika mengulas kembali proses open bidding ini sudah dimulai sejak Juli – Agustus 2024.










