Modus operandi hang dilakukan pelaku JK adalah sebagai penadah, membeli dan menjual kembali sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari hasil kejahatan (pencurian) sebanyak 26 kali kepada pelaku AB (penadah) dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
“Sedangkan modus operandi pelaku AB adalah sebagai penadah, membeli dan menjual kembali ke luar daerah (wilayah Jawa Timur) sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari hasil kejahatan sebanyak 26 kali kepada pria berinisi “ A (DPO) dengan harga Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah kunci leter T, 12 buah anak kunci T, 2 buah magnet kunci, 5 kunci kontak, 1 buah helm Grab, 1 buah kaos warna kuning, 1 sweater Hoodie warna biru, 1 celana pendek loreng.
“Kita juga mengamankan 1 senjata tajam badik dengan sarung hitam, 1 pistol mainan jenis revolver, 1 buah HP Vivo, 3 buah frame plat nomor, 2 buah obeng dan lainnya,” tuturnya.











