Berdasarkan informasi dari JK tersebut, tim ranmor kembali melanjutkan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan AB di wilayah Ciputat Timur.
“Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB di kediamannya dan menyita barang bukti kejahatan dari AB. Berdasarkan keterangan dari JK dan AB sebagai pelaku penadahan, diperoleh informasi bahwa kedua pelaku menjual kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan jasa transportasi,” tuturnya.
Rizkyadi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku JF adalah mencuri sepeda motor lebih kurang 33 kali di wilayah hukum Polres Tangs dengan sasaran motor yang terparkir di luar Ruko.
Pelaku menggunakan alat kunci leter T yang dilakukan pada siang hari. Selanjutnya hasil kejahatan dijual kepada JK (penadah) dengan harga Rp3 sampai Rp4 juta dan uang hasil kejahatannya dibagi 2 dengan pelaku bernama Anton (DPO).











