Demo Peralihan Lahan di Tangerang Utara, Pemkab Tangerang Akan Cek Lapangan dan Sinkronisasi RTRW

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan saat menerima audiensi masa aksi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu 22 April 2026.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang merespons aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan petani dan nelayan terkait peralihan lahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan menjelaskan, peralihan lahan pada prinsipnya harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Selama kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perizinannya lengkap, maka pemerintah akan menghormati proses tersebut.

Bacaan Lainnya

“Peralihan lahan ini kan memang ada pro-kontra, khususnya di Teluknaga. Tapi selama perizinannya sesuai RTRW dan lengkap, ya kita hormati. Itu prinsipnya,” katanya, Rabu 22 April 2026.

Hendri mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung daerah yang diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri dan pergudangan di Tangerang Utara.

“Tangerang Utara itu luas. Tidak bisa digeneralisasi. Ada yang untuk permukiman, ada kawasan tanaman pangan, ada juga untuk industri. Jadi harus dicek satu per satu,” jelasnya.

Selain itu, isu yang mencuat dalam demonstrasi juga berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hendri mengatakan, saat ini tengah melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 terkait perlindungan lahan sawah.

“Terkait LSD ini, kita sedang sinkronkan dengan pusat. Perpres baru keluar beberapa bulan, jadi prosesnya masih berjalan. Kita minta masyarakat bersabar,” katanya. (*)

Pos terkait