Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka, Kasus Penganiayaan Anak

Polresta
CEPAT: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan soal penanganan kasus penganiayaan anak di Kronjo ditangani dengan cepat oleh petugas di lapangan.(Credit: Dok. Polresta Tangerang)

TANGERANG — Sebuah video viral di media sosial mem­perlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak ber­inisial MR (10) di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Mun­cung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/11/2024) sore.

Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting, hingga dipaksa meminum mi­numan keras oleh seorang pria dewasa.

Bacaan Lainnya

Orang tua korban yang me­ngetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Pol­resta Tangerang. Tak menunggu lama, penanganan cepat ke­polisian dipimpin Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, didampingi Kanit Reskrim Pol­sek Kronjo IPDA Jaenudin, ber­sama dengan Unit PPA Sat­reskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit PPA Iptu Ganda Sihombing berhasil meng­amankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono me­ngatakan bahwa tiga pelaku, yaitu C (60), J (45), dan S (22), sudah ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku yang masih DPO, T, sedang dalam pengejaran kepolisian.

Pos terkait