Banyak Koperasi Jadi Bank Keliling, DPRD Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi

Koperasi
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Edi Santoso (kemeja batik) saat diwawancarai awak media, pada Senin (21/10). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Salah satu poin yang disoroti dalam rapat tersebut adalah soal fungsi koperasi. Kata Edi, saat ini banyak lembaga koperasi yang berjalan tidak sesuai fungsinya. Seperti, melakukan transaksi perbankan ilegal atau menjadi bank keliling.

“Makanya nanti di pasal-pasal itu kita atur dan biar dari dinas juga punya kewenangan. Karena tadi keterangan Pak Kadis. Jadi, dinas karena belum adanya perda tidak ada kewenangan untuk membubarkan, misal koperasi-koperasi yang berbeda dengan tugasnya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Adapun soal pengesahan raperda tersebut, Edi mengaku akan dilakukan secepatnya.

“Insya Allah di awal 2025 lah, karena kebetulan ini raperda tahun 2022 ya jadi insya Allah kita tuntaskan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala DiskopUKMPerindag, Wahyu Nurjamil mendorong DPRD Kota Serang segera mengesahkan perda tersebut. Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun DiskopUKMPerindag, dari 300 lembaga koperasi hanya 216 lembaga yang aktif, dan hanya 16 lembaga koperasi yang berjalan sesuai fungsinya.

Pos terkait