Jamaluddin Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Agendakan Kembali Pemanggilan Kedua

Jamaluddin
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin.

Pasalnya, apabila pihak penyelenggara saja sudah tidak menunjukan sikap netralitasnya akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Tangerang. Hal itu akan berdampak merosotnya partisipasi masyarakat menyalurkan hak pilihnya.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Siap Hadapi Laporan, Setelah Aktivis, Akademisi Laporkan Pj ke Bawaslu

Bacaan Lainnya

“Kita sebagai warga Kota Tangerang tidak ingin itu terjadi. Apabila Bawaslu tidak menjalankan tugasnya secara independen maka akan menjadi preseden buruk dalam pesta demokrasi tahun ini,” tandas Marsel sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Netralitas ASN Pelanggaran Tertinggi, Rilis Bawaslu Provinsi Banten Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Menurut Marsel, pada Pilkada 2018 lalu, tingkat partisipasi pemilih di Kota Tangerang mencapai 80 persen. Kemudian pada Pemilu 2019 partisipasi pemilih di Kota Tangerang sudah mencapai 81,3 persen. Lalu pada pelaksanaan Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu partisipasi pemilih mencapai 82 persen.

Pos terkait