Sebelumnya diberitakan, kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap Andra Soni-Dimyati dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin.
Nana sudah diperiksa Bawaslu dan sudah pada tahap kesimpulan. Namun, Jamaluddin masih dalam proses pendalaman.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, untuk Nana Supiana dinyatakan sudah final. Pihaknya siap akan merekomendasikan ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik. Namun, terkait dugaan pelanggaran Jamaluddin pihaknya perlu menggali bukti-bukti.
“Pak NS sudah final, karena bukti-bukti sudah cukup. Kalau dugaan keterlibatan pak Jamal (Kadindik) itu muncul dari pernyataan pak Hudaya ke media. Maka, kita perlu gali itu,” tandasnya.
“Soal sanksi ranahnya BKN, kita hanya memberikan rekomendasi saja, nanti dari BKN baru ke kepala daerah. Yang jelas ASN tersebut melanggar kode etik,” sambungnya.











