“Ini dalam rangka mendukung efektivitas fungsi pengawasan KASN terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah. Paling lambat satu bulan sejak surat edaran ini ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni juga mendorong Pemprov Banten untuk dapat segera mengisi jabatan Eselon II. Hal ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
“Itukan kewenangan Pj Gubernur, tapi dalam efektivitas kekosongan itu harus segera diisi. Kemudian, ini juga bagian proses karirnya para ASN. Yang pasti, efektivitasnya bisa berjalan dengan baik harus segera diisi,” katanya.
Menurutnya, kekosongan Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Banten akan berdampak pada kinerja Pemprov Banten. Namun saat ditanya apakah akan mengganggu kinerja, Andra mengaku hal itu lebih diketahui oleh Pj Gubernur Banten.
“Pj Gubernur lebih tahu, untuk kekosongan-kekosongan itu harus segera diisi,” ungkapnya.










