“Kami mendapatkan laporan dan pengaduan dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan. Berikutnya kami akan melakukan penelitian terhadap apa yang sudah dilaporkan dari aduan masyarakat, terkait izin SIPPA penggunaan air di Provinsi Banten,” katanya.
Lebih lanjut, kata Rangga, tim Kejati juga akan meneliti berkas laporan tersebut. “Berikutnya mungkin tim kami menunggu petunjuk pimpinan, kemudian tim melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan ini,” paparnya. (mam)











