Selanjutnya, kelompok N berangkat ke TKP sebanyak 5 orang menggunakan 2 motor. Setibanya, di TKP, kelompok N bertemu dengan kelompok S yang berjumlah 10 orang. Lalu terjadilah bentrok antar kedua kelompok.
Saat bentrok terjadi, salah seorang anggota S membacok salah satu anggota N yakni korban MA di bagian punggung. Kelompok N kemudian kabur dari TKP karena merasa kalah jumlah. Sama halnya, kelompok S pun langsung pergi meninggalkan lokasi.
”Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bagian atas dan langsung melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis. Kemudian Polsek Pasar Kemis melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Tangerang guna pengusutan lebih lanjut,” terang Baktiar.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Minggu (12/5/2024), melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan 1 orang pelaku anak.
Dari kelompok S, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat terjadi peristiwa, 2 bilah senjata tajam jenis celurit, ponsel yang berisi percakapan tawuran, dan motor.
Sedangkan dari kelompok N, diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan yang terdapat bercak darah, 1 buah busur dan 1 buah anak busur panah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 184 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sep)











