Saling Tantang di Media Sosial, Tawuran Antar Kelompok Satu Korban Luka Serius

Saling
SENJATA TAJAM: Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mendampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (kiri) saat menjelaskan aksi tawuran antar kelompok.(Credit: Humas Polresta Tangerang)

Selanjutnya, kelompok N berang­kat ke TKP sebanyak 5 orang meng­gunakan 2 motor. Setibanya, di TKP, kelompok N bertemu dengan ke­lom­pok S yang berjumlah 10 orang. Lalu terjadilah bentrok antar kedua kelompok.

Saat bentrok terjadi, salah seorang anggota S membacok salah satu anggota N yakni korban MA di ba­gian punggung. Kelompok N ke­mudian kabur dari TKP karena merasa kalah jumlah. Sama halnya, kelompok S pun langsung pergi meninggalkan lokasi.

Bacaan Lainnya

”Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bagian atas dan langsung melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis. Kemudian Polsek Pa­sar Kemis melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Tangerang guna pengusutan lebih lanjut,” terang Baktiar.

Laporan itu kemudian ditindak­lanjuti dengan melakukan penyeli­dikan dan pengejaran. Pada Minggu (12/5/2024), melakukan penang­kapan terhadap 3 orang tersangka dan 1 orang pelaku anak.

Dari kelompok S, polisi meng­aman­kan barang bukti berupa pa­kaian yang digunakan saat terjadi peristiwa, 2 bilah senjata tajam jenis celurit, ponsel yang berisi percakapan tawuran, dan motor.

Sedangkan dari kelompok N, di­amankan barang bukti berupa pa­kaian yang digunakan yang terda­pat bercak darah, 1 buah busur dan 1 buah anak busur panah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 184 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sep)

Pos terkait