Jokowi Teken Perubahan UU Desa, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang Ucapkan Syukur

Jokowi Teken
Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS. (Credit : Zakky Adnan/Banten Ekspres)

“Nah, tetapi, sekarang Kades hanya bisa menjabat 2 periode seumur hidupnya, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut,” jelas Maskota.

Menurut Maskota, perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun akan meminimalisir penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades.

Bacaan Lainnya

“Kalau dalam jangka waktu 18 tahun diselenggarakan 3 kali Pilkades saat masa jabatan 6 tahun. Sekarang, 16 tahun hanya 2 kali Pilkades. Sehingga anggaran bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemberdayaan/pembinaan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, calon Kades bisa ditetapkan semacam dengan cara aklamasi melalui musyawarah, apabila hanya terdapat calon Kades tunggal atau kurang dari 2 calon Kepala Desa.

“Sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) minimal harus terdapat 2 calon Kades yang ditetapkan sebagai kandidat dalam Pilkades. Dengan dipilih secara semacam aklamasi, ini juga meminimal anggaran,” ucapnya.

Pos terkait