“Nah, tetapi, sekarang Kades hanya bisa menjabat 2 periode seumur hidupnya, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut,” jelas Maskota.
Menurut Maskota, perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun akan meminimalisir penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades.
“Kalau dalam jangka waktu 18 tahun diselenggarakan 3 kali Pilkades saat masa jabatan 6 tahun. Sekarang, 16 tahun hanya 2 kali Pilkades. Sehingga anggaran bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemberdayaan/pembinaan masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, calon Kades bisa ditetapkan semacam dengan cara aklamasi melalui musyawarah, apabila hanya terdapat calon Kades tunggal atau kurang dari 2 calon Kepala Desa.
“Sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) minimal harus terdapat 2 calon Kades yang ditetapkan sebagai kandidat dalam Pilkades. Dengan dipilih secara semacam aklamasi, ini juga meminimal anggaran,” ucapnya.










