Sidang Bawaslu, KPU Kesulitan Tindak Lanjuti Putusan

Sidang
MENANG: Calon legislatif asal PDI-P Akmaludin Nugraha (kiri) masih menunggu tindak lanjut KPU atas putusan penggelembungan suara di dapil 6 Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Banten Ekspres)

Sementara, Perwakilan Tim Siber Akmaludin Nugraha, Suhada mengatakan, KPU Kabupaten Tangerang harus menindaklanjuti putusan Bawaslu sebelum tanggal 4 April 2024. ”Surat kontrak kerja kedua PPK yang sudah dinyatakan bersalah ini berakhir di 4 April 2024,” jelasnya, Selasa (2/4/2024).

Menanggap hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Divisi Hukum Dedi Irawan mengatakan, sidang pleno internal akan segera digelar menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

”Iya ini segera kita lakukan klarifikasi dan secepatnya melakukan Pleno internal KPU,” katanya saat dikonfirmasi Banten Ekspres.

Saat dikonfirmasi soal putusan sebelum tanggal 4 April, Dedi enggan memberikan jaminan. ”Klari­fikasi kemarin sudah tinggal Pleno di internal,” singkatnya.(sep)

Pos terkait