Sementara, Perwakilan Tim Siber Akmaludin Nugraha, Suhada mengatakan, KPU Kabupaten Tangerang harus menindaklanjuti putusan Bawaslu sebelum tanggal 4 April 2024. ”Surat kontrak kerja kedua PPK yang sudah dinyatakan bersalah ini berakhir di 4 April 2024,” jelasnya, Selasa (2/4/2024).
Menanggap hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Divisi Hukum Dedi Irawan mengatakan, sidang pleno internal akan segera digelar menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang.
”Iya ini segera kita lakukan klarifikasi dan secepatnya melakukan Pleno internal KPU,” katanya saat dikonfirmasi Banten Ekspres.
Saat dikonfirmasi soal putusan sebelum tanggal 4 April, Dedi enggan memberikan jaminan. ”Klarifikasi kemarin sudah tinggal Pleno di internal,” singkatnya.(sep)











