Sidang pelanggaran administrasi pemilu terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 6 sudah mendapat putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
Bunyinya, dua nama yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoeriah terbukti bersalah seperti tercatat di putusan Nomor 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Dua nama itu merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua.
Sidang pelanggaran administrasi pemilu terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 6 sudah mendapat putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
Bunyinya, dua nama yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoeriah terbukti bersalah seperti tercatat di putusan Nomor 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Dua nama itu merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Sidang Sengketa Pemilu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






