Jaga Mudik Lebaran 2024, Pemkot Tangerang Bangun 8 Pospam Endang SahroniMaret 31, 2024Maret 31, 20241054 Dilihat PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat memberikan keterangan. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres) “Bus yang didapati adanya klakson telolet sesuai aturan akan tidak diluluskan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya. (zis) Halaman: 1 2 3 Post Views: 1,054 Pos terkaitDLH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Dinyatakan Tak LolosPemkot Tangsel Gelar Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14, Libatkan Mahasiswa dan PelajarDPRD Kabupaten Tangerang Raih Predikat Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut dari BPK RI Perwakilan BantenRespon Cepat Polsek Mauk, iPhone Guru yang Jatuh di Jalan Raya Berhasil DitemukanDekatkan Akses Kesehatan, Puskesmas Rajeg Sosialisasikan Peran Pustu di Desa Tanjakan Mekar