Jaga Mudik Lebaran 2024, Pemkot Tangerang Bangun 8 Pospam Endang SahroniMaret 31, 2024Maret 31, 20241029 Dilihat PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat memberikan keterangan. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres) “Bus yang didapati adanya klakson telolet sesuai aturan akan tidak diluluskan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya. (zis) Halaman: 1 2 3 Post Views: 1,029 Pos terkaitTekan BBM Lewat WFH, Pengamat: Saatnya Gas Pol Kendaraan ListrikWFH ASN Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM hingga 30 PersenNathan FC Juara Liga 4 Banten, Lolos Tingkat NasionalTata Kawasan Fasos Fasum, Kelurahan Kutabumi Bakal Bangun Gedung Koperasi Merah PutihHari Pertama Penerapan WFH Tidak Berdampak Pada Pelayanan di Kecamatan Pagedangan.Kericuhan Warnai Muscab PKB Kabupaten Tangerang, Desak Pergantian Kepemimpinan