Jaga Mudik Lebaran 2024, Pemkot Tangerang Bangun 8 Pospam

Mudik Lebaran
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat memberikan keterangan. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Bus yang didapati adanya klakson telolet sesuai aturan akan tidak diluluskan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya. (zis)

Pos terkait