Jaga Mudik Lebaran 2024, Pemkot Tangerang Bangun 8 Pospam

Mudik Lebaran
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat memberikan keterangan. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Menurutnya, klakson telolet dapat mengundang bahaya dalam berkendaraan yang mengakibatkan kecelakaan berlalulintas.

“Kita tekankan kepada sopir bus yang kendaraannya ada klakson telolet itu dilepas saja agar tidak mengundang bahaya kecelakaan dalam berlalulintas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan Darat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut juga mengatur apabila operator bus atau pengemudi angkutan umum atau bus melanggar aturan tersebut lantaran didapati pemasangan klakson telolet, sesuai arahan Kementerian Perhubungan Darat pada pengujian ramp check akan dinyatakan tidak jalan atau dilarang beroperasi bahkan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.

Pos terkait