Menurut dia, aturan yang saat ini ada terkait pemilu di daerah cukup menghambat pelaksanaan penertiban Bawaslu. Sebab, pihaknya tidak dapat mengetahui secara jelas apa saja yang melanggar dan tidak melanggar, karena pelanggaran tersebut masih abu-abu.
“Jadi, kami agak sulit. Kecuali sudah terbukti adanya pelanggaran, dan kekosongan hukum itulah yang menyebabkan banyak praktik-praktik itu. Tapi, batasannya itu sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, tidak masalah. Kecuali menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, dalam peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dijelaskan, selama perangkat RT/RW tidak menjadi anggota partai politik tidak menjadi masalah.
Namun, jika terlibat akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mengingat surat keputusan (SK) mereka dikeluarkan oleh Wali Kota.
“Tapi kalau hanya sebatas simpatisan bisa saja. Namun, secara etika itu tidak boleh, karena mereka adalah perangkat pemerintahan,” ujarnya.









