“Karena itu sudah ada aturannya, dan hanya berlaku pada pimpinan daerah saja. Tetapi, tetap ada batasannya. Seperti mobil atau kendaraan dinas yang sudah digunakan sekitar empat tahun ke atas, baru diperbolehkan untuk dibeli. Mobil pak Syafrudin kan sudah lebih dari empat tahun, jadi boleh,” jelasnya.
Iman menuturkan, nantinya KPKNL akan melakukan penilaian atau nilai tafsir berdasarkan harga pasaran mobil bekas. Setelah mendapatkan nilai yang sesuai dan mendapatkan harga, Syafrudin akan membeli kendaraan tersebut senilai 40 persen dari tafsiran harga pasaran.
“Nanti kan dicek dan dilihat harga pasarannya, baru akan dibayarkan sebesar 40 persen dari harga pasaran. Uangnya, nanti akan masuk ke kas daerah,” katanya.
Beberapa kendaraan dinas milik Pemkot Serang, kata dia, saat ini sebagian masih digunakan oleh lembaga vertikal, dan mantan pejabat.
Iman menjelaskan, kendaraan dinas bisa digunakan dan dipinjam oleh lembaga baik pemerintahan maupun vertikal. Namun, harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat atau lembaga tersebut berdasarkan kebutuhan operasional.









