“Memang masih digunakan oleh beberapa lembaga dengan sistem pinjam pakai dan harus atas nama lembaga. Jadi, tidak boleh dipinjam pakai oleh perorangan, sekalipun itu pejabat. Hanya boleh dipinjam pakai oleh lembaga, ini harus digarisbawahi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, kendaraan dinas yang ada di luar atau digunakan oleh lembaga dengan status pinjam pakai merupakan kewenangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Kalau kami hanya sebatas pencatatan aset saja. Kewenangannya, termasuk menarik kendaraan dinas dari lembaga juga diserahkan kepada OPD masing-masing, bukan dari kami,” ucapnya.
Reporter: Dani Mukarom










