CIPONDOH—Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang penjaga perempuan penjaga toko fotokopi. Perempuan yang dalam kesehariannya sebagai penjaga fotokopi ini diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu, (17/1/2024).
AS (21) perempuan penjaga toko di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang diamankan polisi berikut 194 butir obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.
“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.