SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial FM (22) di sekitaran RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Pelaku merupakan penjual bakso di sekitar rumah sakit tersebut.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengedaran narkoba jenis sabu. Lalu ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Serang untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati kebenaran bahwa FM ini seorang pengedar narkoba jenis sabu. Akhirnya pada Selasa 26 September sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat sedang melayani pembelinya,” katanya, Minggu (1/10/2023).
Wiwin mengatakan, petugas melakukan penggeledahan di ruko baksonya dan didapati belasan paket sabu siap antar. Dua di antaranya paket sabu berukuran besar. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang.
“Pelaku mengaku barang haram itu masih ada di rumahnya, yang akhirnya petugas ke rumah pelaku di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Di rumahnya, diamankan barang bukti berupa 13 paket kecil dan dua paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, satu unit timbangan digital serta dua handphone,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K. Tandayu mengatakan, dari keterangan pelaku ini, diketahui pelaku sudah menjual sabu selama dua bulan. Barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial TO yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari TO tapi pelaku tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu itu dilakukannya tidak secara langsung. Namun, pelaku menyebut bahwa TO ini merupakan warga Tangerang,” katanya.
Adapun motif pelaku melakukan bisnis jual beli narkoba ini, kata Michael, karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang besar. Pelaku terpaksa melakukannya karena keuntungan dari bekerja sebagai penjual bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-harinya.
Akibat dari perbuatannya, kata dia, tersangka FM dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto Ibnu Omo