Sekda Banten, Berikan Contoh Taat Pajak

SERANG – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar telah melaporkan SPT Tahunannya pada tanggal 16 Maret 2022 dengan mendapatkan asistensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat. Asistensi pengisian SPT Tahunan langsung dilakukan di kantor Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar juga menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas kinerja Kanwil DJP Banten dalam mencapai target penerimaan dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Banten, terlebih dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021.

Bacaan Lainnya

Al Muktabar juga menyampaikan testimoninya bahwasanya pelayanan perpajakan dari kantor-kantor pelayanan pajak di lingkungan Provinsi Banten sangat baik dan memuaskan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk dapat segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id segera, karena lapor pajak lebih cepat akan membuat wajib pajak menjadi lebih nyaman.

Sebagai tokoh masyarakat, Al Muktabar telah memberikan contoh yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Banten untuk menjadi warga negara yang baik dengan cara melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2022. Peran Al Muktabar sangat penting dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Pajak Kuat, Indonesia Maju,” paparnya. (mam)

Pos terkait