TANGERANG— Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye. Namun, kehadirannya tersebut harus bersifat pasif.
“Saya misalnya kampanye di lapangan, ada Pegawai Negeri SIpil (PNS) disitu liatin, boleh. ASN itu boleh, ASN itu PNS, P3K, Honorer, PKK, Pejabat Pemerintah, boleh. Jadi saya sampaikan, boleh hadir, tapi dia pasif,” ujar Dimyati usai Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPR RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya di Puspemkot Tangerang, Senin (9/9).
Dia menilai, kehadiran PNS tersebut diperbolehkan lantaran mereka juga memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak ini. Karena itu, dia perlu mendengarkan visi-misi calon kepala daerah.
“Dia punya hak pilih. Kalau dia punya hak pilih, gimana dia mau milih orang, kalau dia nggak mendengarkan visi-visinya,” katanya.











