Serang

Calon Indenpen Harus Kantongi 38.121 KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan syarat atas dukungan bagi calon independen atau perseorangan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 27 November mendatang harus mengantongi 38.121 dukungan KTP.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.