Pegiat Demokrasi Soroti UU Pemilu Masuk Prolegnas 2025, Unsur Keanggotaan KPU Harus Diubah

Diubah
Pegiat Demokrasi dan Pemilu Ocit Abdurrosyid Siddiq.

TANGERANG — Undang-Undang Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 mendatang. Penggiat Demokrasi menyoroti dua hal yang harus diubah, yakni soal keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan.

Demikian dikatakan Pegiat Demokrasi dan Pemilu Ocit Abdurrosyid Siddiq, melalui keterangan tertulisnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (9/12).

Bacaan Lainnya

“Karena itu, saya menyarankan ada dua hal krusial yang mesti diubah tentang Undang-Undang Pemilu,” kata pria yang juga sebagai Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas) ini.

Lebih lanjut, pertama, soal keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan yang kedua, soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan. Saat ini, kata Ocit Abdurrosyid Siddiq, anggota KPU tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, berasal dari masyarakat yang diseleksi secara berjenjang. Calon anggota KPU boleh berasal dari beragam latar belakang, kecuali anggota dan atau pengurus partai politik.

Pos terkait