SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Serpong dan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dilakukan komplotan yang diduga telah beraksi sebanyak tujuh kali. Polsek Cisauk berhasil menangkap satu orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Cisauk AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial E.M.Y. (27). Sedangkan dua orang lainnya berinisial R. (28) dan A. (35) telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah Serpong dan Cisauk bersama saudara R.,” ujarnya dalam keterangannya.
Agus menambahkan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari penyelidikan tim operasional Unit Reskrim Polsek Cisauk. Pada Senin, 5 Oktober 2026, petugas mengamankan E.M.Y. di depan sebuah bengkel motor di Jalan Raya Lapan, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama R. yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tidak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian dijual kepada A. di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat.
“A. turut ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai penadah,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi B 6878 JMK, satu buah anak kunci letter T, satu tas kecil berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam.
Agus menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua orang terduga pelaku lainnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110,” tutupnya. (*)









