SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah serikat pekerja di Kota Tangsel mendatangi DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR RI, Kamis, 10 September 2026.
Rombongan serikat pekerja tersebut diterima oleh Wakil 1 DPRD Kota Tangsel Mustopa, Ketua Komisi 2 Ricky Yuanda, Sekretaris Komisi 2 Adi Surya Purba dan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang di Gedung Aspirasi.
Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) Kota Tangsel Nurman mengatakan, kedatangan para pekerja tersebut untuk mendorong pimpinan daerah memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan segera dituntaskan dan disahkan.
“Kami datang mencoba menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Tangsel untuk membuat rekomendasi terkait rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang harus segera disahkan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut saat ini masih dalam proses penggodokan. Para pekerja mendorong agar regulasi tersebut dapat segera ditetapkan sesuai target waktu yang diharapkan, yakni paling lambat 31 Oktober.
“Makanya kita dorong dari jauh-jauh hari. Saat ini memang masih dalam proses,” tambahnya.
Nurman menjelaskan, desakan tersebut muncul karena masih terdapat sejumlah poin dalam RUU Ketenagakerjaan yang belum mencapai kesepakatan. Beberapa di antaranya menyangkut persoalan outsourcing, program magang, dan pertambangan.
“Ada beberapa poin atau pasal yang memang sedang dalam proses kesepakatan yang belum ketemu, terkait masalah outsourcing, kedua magang, ketiga pertambangan, dan satu lagi yang sampai saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Aspirasi tersebut, disampaikan oleh koalisi besar serikat pekerja yang tergabung dalam konfederasi buruh. Hampir seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi tersebut hadir dalam penyampaian aspirasi, meski perwakilan yang datang ke DPRD Kota Tangsel hanya sebagian.
“Kita hampir seluruh SPSB hadir, cuma kita mewakili saja,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangsel Mustopa mengatakan, dalam pertemuan tersebut Aspirasi buruh di Kota Tangsel meminta agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR RI tidak berlarut-larut dan segera disahkan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui pemerintah daerah dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan serentak di sejumlah daerah. Pemerintah Kota Tangsel menyatakan akan mendukung aspirasi yang disampaikan para pekerja tersebut.
Dukungan tersebut akan disampaikan langsung kepada DPR RI melalui surat sebagai bentuk rekomendasi agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan.
“Teman-teman pekerja meminta agar Undang-Undang itu segera disahkan. Jadi jangan lama-lama. Pembahasan sedang berlangsung agar tidak berlarut-larut dan segera disahkan,” ujarnya.
Mustopa menambahkan, aspirasi tersebut berasal dari koalisi besar yang merupakan kumpulan sejumlah serikat pekerja. Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya hanya memberikan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan para pekerja.
“Kami sifatnya mensupport, mendukung apa yang disampaikan oleh teman-teman pekerja agar apa yang diinginkan dapat terealisasi dalam pembahasan dan dapat segera disahkan,” tambahnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut akan disampaikan langsung kepada DPR RI, bukan melalui DPRD Banten terlebih dahulu. Surat dukungan dari daerah diharapkan dapat menjadi bagian dari masukan dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu disusun secara cermat agar mampu memberikan perlindungan dan manfaat bagi seluruh pihak, tidak hanya pekerja atau buruh.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi berbagai aspirasi dari pekerja maupun pihak lainnya.
“Sebagai birokrasi tentu saja kami tunduk kepada aturan yang sudah dibuat. Manakala teman-teman ada hal-hal yang mungkin menjadi masukan, kita kembalikan kepada aturan,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai kekurangan yang selama ini masih terjadi. Aspirasi dari berbagai pihak perlu dibahas secara terbuka agar dapat dituangkan dalam aturan yang nantinya tidak merugikan salah satu pihak.
“Bukan hanya buruh atau pekerja, tapi semua, pemerintah dan masyarakat harus diuntungkan oleh undang-undang ini. Jangan sampai ada yang dirugikan,” tambahnya.
Endang juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan usaha dan kesejahteraan pekerja secara bersamaan. Sebab, keberlangsungan perusahaan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kalau pengusahanya tidak sejahtera juga nanti bangkrut, tidak bisa mempekerjakan pekerja. Jadi kita dorong semua regulasi ini supaya menguntungkan semua,” jelasnya.
Karena itu, Endang mengapresiasi serta mendukung aspirasi pekerja dan buruh yang disampaikan dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai persoalan secara baik dan cermat sehingga kepentingan seluruh pihak dapat terakomodasi dalam aturan yang disusun. (*)
Reporter : Tri Budi










