Bimo Mahfudz Dorong BPN Klarifikasi Sengketa Lahan di Balaraja

Fotor bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, dalam RDP yang terkait konflik lahan, Kamis (10/9).

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, mendorong Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang mengambil langkah administratif yang diperlukan untuk membantu memperjelas persoalan hukum terkait konflik tanah warisan di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas terkait upaya hukum ahli waris atas tanah peninggalan almarhum Abu Saleh.

Bacaan Lainnya

Objek tanah yang menjadi persoalan tercatat dalam Girik C Nomor 16, Kohir 16, Persil S.17 atas nama Abu Saleh, dengan luas mencapai 13.687 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di RT 001/RW 001, Desa Cikembong, Kecamatan Balaraja.

Bimo menuturkan, meskipun RDP berjalan cukup alot, akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meninta agar Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan termasuk langkah administratif, dalam proses pembuktian dalam persoalan ini.

“DPRD mendorong agar instansi Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang dapat megambil langkah administratif yang diperlukan dan membantu klarifikasi yang diperlukan terutama dalam proses pembuktian hukum,” katanya, Kamis 10 September 2026.

Selain itu, para pihak atau pelapor dalam hal ini ahli waris almarhum Abu Saleh, juga dipersilahkan untuk melanjutkan upaya hukum yang sedang ditempuh.

Kuasa hukum almarhum Abu Saleh, Erikson Siantoro, secara tegas menyebutkan adanya indikasi penyelundupan hukum dalam penerbitan tanah seluas 13.000m² di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,

Menurut Erik, konflik pertanahan yang melibatkan ahli waris kakak beradik ini bukan sekedar sengketa perdata biasa. Ia menduga, adanya upaya sistematis untuk meloloskan penerbitan sertifikat tersebut.

“Proses penerbitan sertifikat ini sudah mengarah pada tindakan penyelundupan hukum. Sertifikat atas nama Sukma Wijaya, dinilai cacat administrasi karena diterbitkan tanpa melalui prosedur verifikasi fisik dan yuridis,” katanya.

Ia menjelaskan, penyelundupan hukum tersebut terlihat dari bagaimana dokumen atau bukti hak lama milik ahli waris abu saleh seolah-olah diabaikan. Ericson menilai, ada celah administrasi yang seolah sengaja diabaikan dalam prosedur penerbitan sertifikat, untuk melegitimasi pengalihan hak di atas tanah milik keluarga kliennya.

Ia menegaskan dalam Pasal 24 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 Berbunyi bahwa untuk keperluan pendaftaran sertifikat hak milik, hak atas tanah yang berasal dari konversi, pemohon harus menyertakan bukti hak-hak lama kepemilikan.

Sedangkan dalam Pasat 24 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 berbunyi, apabila tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

“Lahan tersebut tercatat jelas atas nama klien kami Abu Saleh, dalam Girik yang tersimpan di buku Besar tanah Desa Gembong. Namun pihak Sukma Wijaya memanfaatkan celah administrasi dengan mengabaikan Pasal 24 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997,” katanya.

Persoalan sengketa melibatkan ahli waris kakak beradik ini pun telah berproses di Pengadilan Negeri. Namun demikian, Erikson menuturkan akan membawa persoalan yang dialami kliennya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait