Polsek Mauk Ringkus Pengedar Obat Keras di Kemiri, Ratusan Butir Hexymer Disita

Polsek Mauk Ringkus Pengedar Obat Keras di Kemiri, Ratusan Butir Hexymer Disita
Polsek Mauk membongkar peredaran obat keras tanpa izin di Kemiri, Tangerang. Ratusan butir Hexymer yang disembunyikan di dalam dispenser berhasil disita petugas. Foto: Polsek Mauk

KEMIRI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Seorang pemuda berinisial FM (25) diamankan beserta ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya penjualan obat keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mauk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aji Solehudin langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP I Nyoman Nariana saat dikonfirmasi, Minggu, 6 September 2026.

Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan ratusan butir pil Hexymer yang disembunyikan secara cerdik di dalam dispenser air minum yang berada di dalam kamar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 505 butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp155.000 dan 1 unit ponsel merek Vivo Y12 berwarna biru yang digunakan untuk bertransaksi.

Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka terancam hukuman penjara atas dugaan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (*)

Pos terkait