TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Tangerang mendorong lahirnya dua regulasi baru untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah.
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Kota Tangerang serta Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Hendra Gunawan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (1/9).
Hendra mengatakan, pengajuan kedua Raperda tersebut dimaksudkan agar dapat dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Tangerang untuk selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Untuk Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, DPRD menilai diperlukan regulasi yang dapat menciptakan iklim usaha yang kompetitif sekaligus berkeadilan.
Menurut Hendra, kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat yang harus didorong. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan aturan agar persaingan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro dan kecil tetap berlangsung secara sehat.
“Untuk keluar dari permasalahan ini, maka sebuah aturan ketat dibutuhkan untuk menata agar kompetisi berlangsung secara adil dan bukan dianggap setara untuk bertarung satu sama lain,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, perkembangan pasar modern seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan berpotensi memberikan tekanan terhadap keberadaan pasar rakyat. Terlebih, keduanya dapat menyasar segmen konsumen yang sama.
Perbedaan kemampuan modal, akses pembiayaan, fasilitas, hingga jam operasional membuat pelaku usaha mikro dan kecil dinilai tidak berada dalam posisi yang sepenuhnya seimbang dengan pelaku usaha berskala besar.
Karena itu, lanjut Hendra, pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk menciptakan hubungan usaha yang lebih berkeadilan, termasuk melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi, jarak dan lokasi pendirian, kemitraan serta kerja sama usaha.
Hendra menyebut, regulasi tersebut juga diperlukan sebagai landasan hukum dalam menciptakan keserasian hubungan kemitraan antara pasar rakyat dengan pasar modern sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah.
“Diperlukan regulasi pengaturan dalam bentuk peraturan daerah sebagai acuan bagi arah pengembangan perekonomian masyarakat dan landasan hukum kuat bagi pemangku kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hendra mengatakan, pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar proses pemerintahan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
“Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, demokratisasi sebagai tiang utama penyangga pelaksanaan pemerintahan akan terwujud apabila terjalin sinergi yang saling menyokong antara unsur pemerintah, publik, dan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu parameter dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Karena itu, masyarakat perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam berbagai tahapan pemerintahan dan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Pemerintah daerah juga didorong membuka akses informasi seluas-luasnya melalui sistem informasi, media cetak maupun elektronik, papan pengumuman, serta penyampaian permintaan informasi secara langsung.
Selain itu, Hendra menyampaikan kelompok dan organisasi masyarakat diharapkan dapat dilibatkan dalam mekanisme pengambilan keputusan maupun kegiatan pemerintahan sesuai kebutuhan dan inovasi daerah.
“Diperlukan regulasi pengaturan dalam bentuk peraturan daerah mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah guna mewujudkan sinergisitas masyarakat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)





