Pemdes Babakan Asem Distribusikan 70 Sertifikat Tanah PTSL BPN Kabupaten Tangerang

Pemdes Babakan Asem Distribusikan 70 Sertifikat Tanah PTSL BPN Kabupaten Tangerang
Pemerintah Desa Babakan Asem, Teluknaga, bersama BPN Kabupaten Tangerang menyalurkan 70 sertifikat tanah (SHM) program PTSL kepada warga. Foto: Pemdes Babakan Asem

TELUKNAGA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan Asem menyerahkan 70 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Penyerahan dokumen hukum tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga secara sah.

Ketua PTSL Desa Babakan Asem Rohim Setiawan menjelaskan, penyaluran 70 sertifikat ini merupakan bagian dari total kuota 100 bidang tanah yang diajukan desa.

“Ada sebanyak 70 sertifikat program PTSL yang dibagikan kepada warga pada saat ini, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Rohim kepada awak media.

Kepala Desa Babakan Asem Madjoli Ma’mur menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPN Kabupaten Tangerang serta jajaran Pemdes dan masyarakat yang telah bersinergi menyukseskan program nasional ini.

“Alhamdulillah, saat ini kita bisa menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. Ini adalah hasil kerja sama antara Pemdes, BPN, dan masyarakat yang aktif melengkapi berkas serta mengikuti seluruh tahapan proses PTSL,” ungkap Madjoli.

Respons positif juga datang dari warga penerima manfaat. Ahmad, warga RT 01 RW 02 Desa Babakan Asem, mengungkapkan rasa lega dan bersyukur atas terbitnya sertifikat tanah miliknya.

“Sekarang kami tidak perlu khawatir lagi soal legalitas tanah. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa tanah yang kami tempati sudah resmi terdaftar,” kata Ahmad.

Melalui program PTSL BPN Kabupaten Tangerang ini, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa lahan serta memiliki aset yang memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

Pos terkait