TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembebasan lahan Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja). Pada pertemuan itu, dihadiri semua pemilik 28 bidang tanah yang masuk trase Tol Serbaraja di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Amirsyah mengatakan, pihaknya selaku Pelaksana Pengadaan Tanah pada musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan lahan Tol Serpong – Balaraja. Kegiatan itu, kata dia, salah satu tahapan dalam proses pengadaan lahan untuk Jalan Tol Serbaraja.
“Ada pemilik bidang tanah yang terkena pembebasan yang hadir. Jumlahnya 28 bidang tanah yang terletak di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, yang terkena,” jelasnya, Minggu 23 Agustus 2026.
Amirsyah mengatakan, hasil putusan musyawarah pengadaan lahan penting dalam proses pengadaan. Salah satu hal yang dibahas yakni bentuk dan besarnya ganti kerugian antar pihak. Yakni, antara pemilik lahan dengan stakeholder yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.
“Dari 28 bidang tanah yang menjadi objek musyawarah, sebanyak 26 Pihak yang Berhak hadir dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 25 Pihak yang Berhak menyetujui nilai ganti kerugian, sedangkan 1 Pihak yang Berhak tidak menyetujui nilai ganti kerugian,” katanya.
Lanjut Amirsyah, ada 2 pihak selaku yang berhak tidak hadir dalam pelaksanaan musyawarah. Nantinya, pihak yang berhak namun tidak hadir akan dijadwalkan ulang agar bisa mengikuti proses musyawarah.
“Terhadap Pihak yang Berhak yang belum hadir, akan dilakukan penjadwalan musyawarah kembali. Adapun terhadap 1 Pihak yang Berhak yang tidak menyetujui nilai ganti kerugian, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri atau konsinyasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(*)








