Tak Punya KTP Pemilik Lama, Pajak Kendaraan Tetap Bisa Dibayar

Tak Punya KTP Pemilik Lama, Pajak Kendaraan Tetap Bisa Dibayar
Sejumlah warga mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di halaman kantor Samsat Ciputat. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemprov Banten memberikan sejumlah insentif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus 2026 dengan sejumlah keringanan bagi masyarakat.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Ciputat Beny Pribadi mengatakan, ada empat program yang diberikan dalam kebijakan tersebut. Pertama, diskon PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Bacaan Lainnya

“Kedua, penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan. Program diskon dan penghapusan denda tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat, 21 Agustus 2026.

Beny menambahkan, ketiga adalah Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Untuk kendaraan atas nama perusahaan berbadan hukum diberikan diskon 40 persen, sedangkan kendaraan atas nama pribadi mendapatkan diskon 20 persen.

Program khusus mutasi masuk tersebut berlaku lebih panjang, yakni mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Keempat, PT Jasa Raharja turut memberikan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan dua tahun sebelumnya. “Jadi program ini diharapkan masyarakat memanfaatkannya, baik yang taat maupun yang telat. Dua-duanya ada insentif dari Pak Gubernur Provinsi Banten,” tambahnya.

Terkait antusiasme masyarakat, hingga hari kelima pelaksanaan program, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut dinilai belum terlalu ramai. Namun, berdasarkan survei sederhana yang dilakukan petugas di Samsat Ciputat, sebagian besar wajib pajak yang datang sudah mengetahui adanya program keringanan pajak tersebut.

Petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada wajib pajak yang sedang menunggu pelayanan, termasuk dengan mendatangi sejumlah titik layanan. “Sebagian besar masyarakat juga sudah tahu tentang itu. Mungkin memang kondisi masyarakatnya, sedang mencari waktu untuk membayar, mungkin juga mencari uang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Samsat Ciputat, Firdaus mengatakan, selain program insentif pajak, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas juga kini tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

“Pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan meskipun kendaraan belum dibalik nama,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. “Sebetulnya bukan masalah lagi ketika orang mau bayar pajak karena tidak punya KTP pemilik lama. Itu sudah difasilitasi,” tambahnya.

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak juga tidak perlu membawa BPKB. Dokumen yang diperlukan cukup STNK dan KTP. “BPKB masih di leasing tidak masalah. Untuk pembayaran pajak tahunan cukup STNK dan KTP. BPKB hanya dibutuhkan ketika pembayaran lima tahunan,” terangnya.

BPKB tetap diperlukan untuk pembayaran pajak lima tahunan karena proses tersebut mencakup cek fisik kendaraan serta registrasi dan identifikasi kendaraan. “Kemudahan tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit atau BPKB-nya masih berada di perusahaan pembiayaan,” tuturnya.

Petugas Samsat Ciputat telah memasang informasi di berbagai sentra pelayanan untuk menginformasikan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi memerlukan BPKB.

Dengan berbagai kemudahan dan insentif tersebut, masyarakat diimbau memanfaatkan program yang diberikan Pemprov Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. (*)

Pos terkait