SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyebut bahwa saat ini tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, khususnya kalangan menengah ke bawah terus menurun. Hal ini lantaran kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan hingga saat masih ada sekitar 2 juta kendaraan baik roda dua dan empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Bahkan berdasarkan tren, tingkat partisipasi masyarakat kalangan menengah ke bawah enggan membayar pajak. Pasalnya kondisi ekonomi yang sulit membuat masyarakat lebih memilih untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
“Tunggakan PKB di Banten cukup besar, tapi kita juga memahami kondisi dan situasi saat ini (ekonomi-red),” katanya, Senin 17 Agustus 2026.
Maka dari itu, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadikan bagian dari pembangunan melalui pembayaran pajak.
“Lewat pembayaran pajak, bagaimana membangun jalan rusak, infrastruktur memadai, bantuan sosial makin besar, kalau tidak dibarengi dengan semangat yang sama dari masyarakat,” ungkapnya.
Dengan kondisi ekonomi saat ini, Gubernur Banten, Andra Soni melalui Bapenda Banten akan menggelar program menarik, yakni pemberian diskon menarik untuk PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Gubernur mendengar harapan masyarakat, sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat yang beberapa kali menginginkan adanya bebas denda pajak, kemudian adanya reward terhadap yang patuh pajak,” ungkapnya.
Program diskon PKB akan berlaku pada tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kemudian khusus untuk kategori Mutasi Masuk, masa berlaku program diperpanjang hingga 23 Desember 2026.
Dalam program diskon PKB Banten 2026, masyarakat mendapatkan sejumlah keuntungan, yakni bebas 100 persen denda PKB, bebas 100 persen denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.
Kemudian diskon 20 persen untuk mutasi masuk kendaraan pribadi, serta diskon 40 persen untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan.
“Untuk periode kita memiliki 3 program, yang pertama adalah bebas denda dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026. Kemudian diskon pajak untuk yang taat pajak itu 18 sampai dengan 31 Oktober 2026,” tururnya.
“Dan kita memiliki satu lagi satu program yang memudahkan masyarakat untuk bisa masuk ke Provinsi Banten. Mutasi masuk itu kita diskonkan pajaknya untuk perorangan 20 persen, sedangkan untuk perusahaan itu sampai 40 persen kita bebaskan pokok pajaknya,” tambahnya.
Berly mengaku, masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten tetapi kendaraan operasionalnya masih terdaftar di luar Banten.
“Kita sudah menganalisis bahwa masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah Banten,” ungkapnya.
Ia menyebut sekitar 25 persen dari total 200 ribu kendaraan operasional perusahaan masih menggunakan pelat nomor luar Banten. Kondisi itu menjadi perhatian karena kendaraan operasional perusahaan menggunakan fasilitas dan infrastruktur yang disediakan pemerintah daerah.
“Harapannya kita mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten untuk berpartisipasi dalam memutasikan kendaraannya, sehingga kendaraan operasionalnya menjadi wajib pajak di wilayah Provinsi Banten,” paparnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam





