Bapenda Bakal Serahkan Perusahaan Penunggak Pajak Ke Kejari Serang

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Tb Rully Fahrul Falah, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 10 Agustus 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, bakal menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, untuk melakukan penagihan apabila ada perusahaan penunggak pajak.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya tegas, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menekan adanya Wajib Pajak (WP) yang masih membandel.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Tb Rully Fahrul Falah mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak, mulai dari memberikan surat tagihan jatuh tempo, himbauan, hingga mengunjungi ke wajib pajaknya langsung.

“Dalam penagihan pajak, kita utamakan dengan cara persuasif, kita samperin ke lokasi perusahaan ataupun by phone, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan pajaknya, supaya mereka patuh dalam membayarkan pajaknya,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 10 Agustus 2026.

Rully mengatakan, akan ada jalur hukum melalui Kejari Serang, apabila setelah dilakukan upaya persuasif, perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak.

Seperti tahun lalu ada satu perusahaan yang telah didatangi langsung oleh Kejari Serang, untuk melakukan penagihan pajak karena membandel, sedangkan untuk tahun ini belum ada perusahaan yang melanggar.

“Yang dianggap piutang pajak itu kalau sudah jatuh tempo, lalu kita tegur dulu dan kasih waktu untuk bayar pajak, kalau tetap tidak ada itikad baik baru kita giring ke kejaksaan. Tahun lalu ada satu perusahaan yang bandel, kalau tahun ini belum ada dan semoga semuanya taat bayar pajak,” ujarnya.

Dikatakan Rully, kerjasama antara Bapenda Kabupaten Serang dengan Kejari Serang, bukan hal baru sudah menjalin sinergitas sejak lama dalam penagihan piutang pajak daerah.

“Kita sudah ada kerjasama, jadi kalau wajib pajak membandel, kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Selain itu, kata Rully, ada beberapa program lain yang masih berjalan dilakukannya dalam upaya penagihan pajak, seperti Mobil Keliling (Molling) program rutin yang dilaksanakannya untuk melakukan penagihan pajak.

Kemudian terdapat program warung BPHTB masih berjalan, serta program Sasar dan Berkunjung (Sanjung), keduanya merupakan program unggulan yang sampai sekarang masih berjalan.

“Semua program ini masih kami jalankan, supaya memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya, kita keliling ke desa-desa maupun ke kecamatan, untuk menghampiri para wajib pajak,” tuturnya. (*)

 

Pos terkait