Kecamatan Curug, Ajak Warga Kelola Sampah Untuk Cegah Pembakaran Sampah

Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, melakukan pengolahan sampah yang nantinya akan di bawa ke Bank Sampah. Randy/Bantenekspres.co.id

 

CURUG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kecamatan Curug terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kecamatan Curug menegaskan bahwa membakar sampah bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan sampah. Asap hasil pembakaran dapat mencemari udara, mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan, meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, serta mengurangi kenyamanan lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Camat Curug Arif Rachman Hakim mengatakan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan dengan cara membakar. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari rumah menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Pembakaran sampah bukan jalan keluar. Justru tindakan tersebut menimbulkan pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Asap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit tertentu. Karena itu, kami mengajak seluruh warga Kecamatan Curug untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan,” ujar Arif kepada Bantenekspres.co.id, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menegaskan, pemerintah lebih mengedepankan edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dibandingkan penindakan. Namun demikian, aturan yang telah ditetapkan harus dipatuhi oleh seluruh warga.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa sudah ada regulasi yang mengatur larangan membakar sampah. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara jelas sanksi bagi pelaku pembakaran sampah. Kami tentu mengedepankan pembinaan, tetapi masyarakat juga harus menyadari bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Arif menambahkan, pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari rumah melalui pemilahan sampah sesuai jenisnya. Langkah sederhana tersebut dinilai mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus meningkatkan nilai ekonomis sampah yang masih dapat dimanfaatkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah, sedangkan limbah B3 harus diserahkan kepada pengelola khusus agar tidak membahayakan lingkungan. Dengan cara ini, volume sampah dapat ditekan tanpa harus dibakar,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kembali barang-barang yang masih layak digunakan serta menyerahkan sampah kepada petugas kebersihan agar diangkut menuju tempat pengelolaan yang sesuai.

“Perubahan besar selalu diawali dari langkah kecil. Jika setiap rumah tangga disiplin memilah dan mengelola sampahnya, maka persoalan sampah di Kecamatan Curug akan jauh lebih mudah ditangani. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan,” jelas Arif.

Kecamatan Curug mengimbau masyarakat untuk memilah sampah menjadi empat kategori, yakni sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun kering yang dapat diolah menjadi kompos. Kemudian sampah anorganik seperti plastik, botol, kertas, dan kaleng yang dapat didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah.

“Melalui gerakan tersebut, Pemerintah Kecamatan Curug berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah terus meningkat sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait