Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Resmi Isi Posisi Plt

BI resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Plt Gubernur Bank Indonesia sementara, menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi terhitung sejak 25 Juli 2026.

JAKARTA – Nahkoda Bank Sentral Indonesia resmi berganti sementara. Perry Warjiyo menyatakan pengunduran dirinya secara sukarela dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan pribadi terhitung sejak 25 Juli 2026.

Menanggapi langkah tersebut, Dewan Gubernur BI merespons cepat dengan menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026. Sesuai amanat Pasal 50 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, ditunjuk sebagai Pejabat (Plt) Gubernur Bank Indonesia sementara.

Bacaan Lainnya

Pengunduran diri di pucuk pimpinan ini tidak menyurutkan komitmen BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi nasional. Manajemen BI menegaskan bahwa roda organisasi dan pelaksanaan tugas inti bank sentral dipastikan tetap berjalan normal dan profesional.

“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, serta menjaga stabilitas Sistem Keuangan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam siaran resminya di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

Transisi kepemimpinan ini diharapkan menjaga kepercayaan pasar dan iklim investasi. Bank Indonesia juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi erat dengan pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, serta mendorong pembukaan lapangan kerja di sektor riil. (*)

Pos terkait