Dewan Usulkan Satpol PP Langsung Segel Bangunan Tak Berizin

Anggota DPRD Komisi 1 Kota Tangerang, Christian Lois saat diwawancarai, Rabu (15/7). Dhuyuf/bantenekspres.co.id.

 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PSI, Christian Lois, mendorong penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi perda yang saat ini tengah diselaraskan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah perubahan regulasi, di antaranya perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyempurnaan ketentuan sanksi administratif.

“Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, serta penyesuaian aturan sanksi administratif. Kita juga melakukan penyesuaian bersama OPD-OPD, karena kemarin kita panggil seluruh OPD. Mana saja yang memang berkaitan dengan dinas-dinas beserta Satpol PP selaku penegak perda, itu nanti dikaji lagi. Ada beberapa perubahan, ada beberapa poin yang ditambahkan atau dikurangi, dan ada juga yang disesuaikan lagi,” ujarnya, saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Rabu 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah diminta memberikan masukan agar ketentuan dalam perda tidak tumpang tindih dengan aturan teknis di masing-masing dinas. Beberapa penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan di sektor pariwisata, perhubungan, hingga perizinan bangunan.

Selain itu, pembahasan juga menyangkut mekanisme pemberian sanksi. Menurut Christian, tidak semua pelanggaran harus melalui tahapan yang sama.

“Ada beberapa pelanggaran yang perlu adanya teguran lisan dulu, tertulis, baru penyegelan atau tindakan lain. Ada juga yang memang bisa langsung ditindak. Jadi tergantung jenis pelanggaran dan tingkat pelanggarannya,” katanya.

Ia menilai kewenangan Satpol PP perlu diperkuat agar petugas tidak lagi harus menunggu proses koordinasi yang panjang sebelum mengambil tindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

“Kita lagi mendorong Satpol PP supaya bisa langsung segel. Kalau memang terindikasi ada pelanggaran, Satpol PP datang, tanya izinnya, kalau tidak ada bisa langsung disegel. Urusan koordinasi mengenai perizinan dengan dinas terkait, biarkan pemilik yang mengurus izinnya,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk mencegah pembangunan terus berlangsung selama proses administrasi berjalan.

“Jangan sampai kita tidak segel karena menunggu koordinasi, sementara bangunan jalan terus. Kalau bangunannya sudah jadi, mau bicara apa? Kita maunya distop dulu. Kalau izinnya sudah selesai, baru bangun,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian dasar hukum yang lebih kuat kepada Satpol PP diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan perda sekaligus menutup celah praktik pembangunan tanpa izin.

“Itu poin penting buat Satpol PP, biar mereka lebih gagah, jangan nunggu-nunggu,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait