Polisi Tangkap Maling Motor Spesialis Showroom di Kota Tangerang, Satu DPO

Polisi Tangkap Maling Motor Spesialis Showroom di Kota Tangerang, Satu DPO
Pelaku pencurian DEDE diikat polisi dalam penangkapan. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap DEDE, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah showroom di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Satu pelaku lain, IPUL yang berperan sebagai joki masih diburu polisi.

Aksi pencurian terjadi di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB. Saat itu, pelaku membawa kabur satu unit Honda Scoopy.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku berhasil diidentifikasi setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” kata Jauhari, Minggu 12 Juli 2026.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan Honda Scoopy hasil curian yang sudah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.

Selain motor curian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.

Dalam pemeriksaan, DEDE mengaku beraksi bersama IPUL. Polisi telah menetapkan IPUL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

DEDE juga mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor di wilayah Cibodas dan kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Atas perbuatannya, DEDE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Pos terkait