Kota Tangerang Siapkan Dua Opsi Lahan PSEL di Jatiuwung

Dua ekskavator sedang bekerja meratakan dan memindahkan sampah di atas bukit sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Selasa 7 Juli 2026. Dhuyuf/bantenekspres.co.id.

TANGERANG, BANTENEKSKPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang mempercepat persiapan pembangunan Pembangkit Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah secara mandiri di wilayah Tangerang Raya. Saat ini, fokus pemerintah berada pada penyiapan lahan yang menjadi syarat utama pembangunan fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan seluruh pemerintah daerah di Tangerang Raya telah bersepakat mengelola sampah menjadi energi listrik secara mandiri. Menurutnya, masing-masing daerah akan membangun sistem pengolahan sampah tanpa bergantung pada daerah lain.

Bacaan Lainnya

“Semua daerah Tangerang Raya dan Pak Gubernur sudah bersepakat. Masing-masing daerah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik secara mandiri,” ujarnya saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam pembangunan PSEL. Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan pasokan sampah, pembiayaan operasional pengangkutan, serta penyediaan lahan untuk fasilitas insinerasi.

Menurutnya, Kota Tangerang telah memenuhi syarat pertama karena produksi sampah harian sudah mencapai lebih dari 1.600 ton per hari. Jumlah tersebut bahkan mendekati 1.700 ton sehingga dinilai cukup untuk menjadi bahan baku operasional PSEL.

“Sekarang timbulan sampah Kota Tangerang sudah 1.600 lebih, hampir 1.700 ton per hari. Hampir bisa dipastikan kita mampu memenuhi kebutuhan sampah sebagai bahan baku material PSEL tersebut,” katanya.

Selain itu, pemerintah kota juga memastikan pembiayaan operasional pengangkutan sampah dari masyarakat menuju lokasi insinerasi tidak menjadi persoalan. Anggaran tersebut, kata Wawan, telah tersedia sebagai bagian dari belanja rutin pemerintah daerah.

“Insya Allah Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak punya kendala terkait pembiayaan operasional pengangkutan sampah karena itu merupakan anggaran rutin yang selama ini sudah ada,” ungkapnya.

Saat ini, tantangan yang masih diselesaikan adalah penyediaan lahan. Ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan lahan seluas sedikitnya delapan hektare, terdiri atas lima hektare untuk pusat insinerasi dan tiga hektare untuk pengelolaan residu berupa fly ash dan bottom ash.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan dua alternatif lokasi yang seluruhnya berada di kawasan Jatiuwung. Kedua lokasi itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebelum ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PSEL.

“Ada dua opsi lahan yang sedang kami persiapkan dan minggu ini kami akan berkonsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan setelah ada arahan yang jelas, kita bisa segera running dan PSEL Kota Tangerang bisa masuk ke daftar lelang di Danantara,” jelasnya.

Ia juga memastikan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing tidak lagi menjadi pilihan karena tidak memenuhi ketentuan dalam Perpres. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah lokasi PSEL berada minimal tiga kilometer dari kawasan bandara.

“Rawa Kucing tidak mungkin karena syaratnya minimal harus tiga kilometer dari bandara. Itu sudah diatur dalam Perpres. Karena itu kami menyiapkan dua opsi lahan yang semuanya berada di kawasan Jatiuwung,” pungkasnya. (adv)

Reporter M. Dhuyuf Khuzaimi

Pos terkait