KARANG TENGAH, BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pelaku usaha bengkel las di Kota Tangerang, Baharuddin, kepada wartawan mengaku belum menerima pembayaran senilai senilai Rp43 juta atas pekerjaan perbaikan tujuh becak motor (bentor) pengangkut sampah milik Kecamatan Karang Tengah.
Padahal, pekerjaan tersebut telah rampung sejak akhir 2025 dan seluruh unit disebut sudah digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat.
Baharuddin mengatakan, persoalan itu telah berlangsung sekitar enam bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak kecamatan. Berbagai upaya yang dilakukannya untuk meminta penjelasan juga belum membuahkan hasil.
Menurut dia, kerja sama bermula pada Oktober 2025 ketika seorang pegawai Kecamatan Karang Tengah datang ke bengkelnya menawarkan pekerjaan perbaikan 14 unit bentor.
Pada tahap pertama, pekerjaan hanya berupa perbaikan ringan seperti menambal bagian yang keropos dan mengganti beberapa pelat yang rusak. Pekerjaan tersebut selesai dan dibayarkan tanpa kendala.
Selanjutnya, pihak yang sama kembali meminta perbaikan lebih menyeluruh terhadap tujuh bentor lainnya. Baharuddin mengaku permintaan itu disampaikan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan agar kondisi armada lebih layak.
“Tahap kedua ada tujuh bentor lagi yang diperbaiki lebih besar. Katanya itu permintaan atasannya. Ada yang ganti bak, ganti sasis, ada juga yang hanya pemasangan topi. Pembayarannya juga lancar,” ujarnya.
Masalah muncul pada pekerjaan tahap ketiga yang kembali mencakup tujuh unit bentor. Seluruh pekerjaan, kata Baharuddin, telah diselesaikan hingga malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.
Ia mengaku telah menyerahkan nota pekerjaan sebelum penutupan buku anggaran. Namun saat menagih pembayaran pada Februari 2026, pekerjaan tersebut justru disebut tidak memenuhi prosedur administrasi.
“Katanya pekerjaannya dianggap fiktif. Padahal barangnya ada, bentornya ada sampai sekarang dan dipakai untuk pelayanan masyarakat,” katanya.
Nilai pekerjaan tahap ketiga mencapai sekitar Rp43 juta, yang merupakan akumulasi biaya perbaikan dengan tingkat kerusakan berbeda pada masing-masing unit.
Baharuddin membantah adanya praktik mark up dalam pekerjaan tersebut.
“Saya berani dicek. Silakan dibandingkan dengan bengkel lain. Kalau memang harga saya lebih mahal, silakan dibuktikan. Saya tidak ada mark up,” tegasnya.
Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kantor Kecamatan Karang Tengah untuk meminta kepastian pembayaran.
Pada kunjungan pertama, ia bertemu Sekretaris Kecamatan bersama sejumlah pejabat. Saat itu ia diberi penjelasan bahwa persoalan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.
Sebulan kemudian, ia kembali datang, namun hanya bertemu seorang pegawai yang menyatakan persoalan itu akan diteruskan kepada Sekretaris Kecamatan.
Saat kembali mendatangi kantor kecamatan beberapa waktu kemudian, Baharuddin mengaku tidak berhasil menemui pejabat yang ingin ditemuinya.
“Saya cuma ingin kejelasan. Kalau memang tidak bisa dibayar karena prosedur, sampaikan secara resmi. Kalau yang bertanggung jawab pegawai yang memerintahkan saya, sampaikan juga. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujarnya.
Menurut Baharuddin, hingga kini belum pernah ada pertemuan yang mempertemukan dirinya dengan pegawai yang memberikan pekerjaan maupun pimpinan kecamatan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Dia menilai langkah itu penting agar diketahui apakah benar terjadi pelanggaran prosedur atau hanya persoalan administrasi.
Meski demikian, Baharuddin mengakui pekerjaan tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) maupun nota kesepahaman (MoU). Seluruh proses bermula dari komunikasi lisan dengan seorang pegawai kecamatan yang menangani pemeliharaan bentor.
Namun, menurutnya, kondisi itu tidak pernah menjadi persoalan karena dua pekerjaan sebelumnya tetap dibayarkan.
“Kalau memang prosedurnya salah, kenapa dari awal tidak diberi tahu? Kenapa dua tahap pertama dibayar, sementara yang terakhir dipersoalkan?” katanya.
Ia juga membantah adanya praktik pemberian komisi kepada pegawai yang memesan pekerjaan.
“Saya berani disumpah, orang yang datang itu tidak pernah minta apa-apa. Paling hanya saya suguhkan kopi dan rokok,” ujarnya.
Baharuddin mengatakan seluruh pekerjaan dibiayai menggunakan modal pribadi karena tidak ada uang muka dari pihak kecamatan. Sebagian biaya juga berasal dari uang muka para pengemudi bentor yang meminta tambahan pekerjaan.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Tangerang turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga meminta Wali Kota Tangerang, Sachrudin, melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi bentor dan hasil pekerjaan di lapangan.
“Saya hanya minta kejelasan. Kalau memang harus dicek, silakan dicek satu per satu. Bentornya ada, hasil pekerjaannya nyata. Kalau memang ada kesalahan administrasi, sampaikan secara terbuka agar saya tahu harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Karang Tengah dalam hal ini Camat Karang Tengah Hendriyanto belum memberikan tanggapan atas klaim Baharuddin.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan dan redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. (*)










