TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, merupakan dampak dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang selama ini tidak dibenahi secara menyeluruh.
TPA Jatiwaringin diketahui menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah setiap hari atau sekitar 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, sehingga beban terhadap TPA dinilai sangat tinggi.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengatakan kebakaran di TPA Jatiwaringin bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan tata kelola sampah di berbagai daerah, seperti penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan hingga longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang.
Ia menjelaskan, kebakaran dipicu akumulasi gas metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping. Kondisi tersebut semakin berbahaya ketika dipengaruhi suhu panas akibat perubahan iklim sehingga meningkatkan potensi kebakaran.
Wahyu juga mengingatkan rentetan kebakaran TPA pada 2023, seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing di Kota Tangerang, dan Suwung di Denpasar, yang berdampak pada lebih dari 13 ribu warga. Mereka mengalami gangguan kesehatan, terutama ISPA akibat paparan asap beracun, serta kehilangan mata pencaharian.
“Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis WALHI, Minggu 5 Juli 2026.
Menurutnya, selama sistem open dumping masih diterapkan, produksi gas metana akan terus berlangsung dan kebakaran berpotensi terus berulang.
WALHI juga menilai penanganan kebakaran yang hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui jalur darat maupun water bombing, tidak menyelesaikan sumber persoalan. Air dinilai tidak mampu menjangkau titik api yang berada di dalam timbunan sampah.
Sebagai langkah yang lebih efektif, WALHI menyarankan penutupan timbunan sampah menggunakan tanah untuk memutus suplai oksigen sekaligus menekan pelepasan gas metana. Namun, upaya tersebut dinilai harus dibarengi perubahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah.
Selain itu, WALHI mengkritisi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurut Wahyu, pendekatan tersebut bukan solusi utama karena tidak menghentikan pembentukan gas metana dari timbunan sampah.
“Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yakni tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu,” ujarnya.
WALHI mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, menjadikan kebakaran TPA Jatiwaringin sebagai peringatan untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, hingga pengolahan sampah organik.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” tutup Wahyu. (*)











