SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan pemisahan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat direalisasikan pada 2027. Langkah tersebut diusulkan karena luasnya cakupan urusan dan beratnya beban kerja dinas yang saat ini menangani sejumlah bidang sekaligus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pemisahan akan membentuk Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan memiliki cakupan urusan yang cukup luas. Karena itu, diusulkan pemisahan menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Beban kerja kedua bidang tersebut cukup berat,” kata Nanang, Rabu 21 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, proses pemisahan dinas membutuhkan sejumlah tahapan dan tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Banten sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan.
Selain memisahkan DinkopUKMperindag, Pemkot Serang mengusulkan perubahan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A. Perubahan tersebut akan diikuti penyesuaian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nanang mengakui, penataan organisasi akan berdampak terhadap struktur jabatan dan kebutuhan anggaran, termasuk kemungkinan penambahan kepala bidang serta jabatan lainnya.
Meski demikian, menurutnya, perubahan struktur organisasi harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan perangkat daerah dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
“Terkait anggaran, semuanya sudah kami perhitungkan. Penataan organisasi tentu berdampak terhadap struktur jabatan dan kebutuhan anggaran, termasuk kemungkinan penambahan kepala bidang dan jabatan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, ukuran organisasi perlu disesuaikan dengan beban kerja agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Jangan sampai organisasi yang terlalu besar justru tidak dapat berjalan secara optimal. Sebaliknya, organisasi juga tidak boleh terlalu kecil sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” katanya.
Nanang menambahkan, usulan penataan kelembagaan telah melalui pengkajian pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, kementerian terkait, dan Pemkot Serang.
Ia berharap proses pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga kebijakan tersebut bisa diterapkan pada 2027. “Kalau bisa dilaksanakan pada 2027, tentu lebih cepat lebih baik,” tandasnya. (*)










