Pengusaha Soroti RDTR Kabupaten Tangerang Belum Terintegrasi OSS

Salah satu kawasan Industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mengeluhkan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dinilai dipicu belum terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Pengusaha, Aden Lukman Nurhakim, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sistem OSS, melainkan belum rampungnya integrasi RDTR milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Kalau usaha mikro yang sifatnya perdagangan masih bisa menggunakan surat keterangan mikro tata ruang. Tapi untuk badan usaha atau investasi yang membangun gedung, pabrik, atau perumahan, wajib melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) penilaian. Nah, proses ini yang memakan waktu lama karena RDTR Kabupaten Tangerang belum terintegrasi ke OSS,” ujar Aden, Senin 29 Juni 2026.

Menurut Aden, setelah proses PKKPR selesai, pelaku usaha masih harus mengurus dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet, seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL. Setelah seluruh tahapan itu terpenuhi, barulah NIB dapat diterbitkan.

Aden menegaskan, keterlambatan penerbitan NIB bukan disebabkan oleh aturan OSS, melainkan akibat belum selesainya pekerjaan pemerintah daerah dalam menyinkronkan RDTR dengan pemerintah pusat.

“Kalau dibilang kelalaian Pemda, ya lebih tepat di RDTR yang belum terintegrasi. Aturan OSS itu sudah jelas, tinggal kesiapan daerah saja,” katanya.

Ia membandingkan kondisi Kabupaten Tangerang dengan sejumlah daerah lain di Banten yang telah lebih dulu mengintegrasikan RDTR ke sistem OSS, seperti Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang seluruh wilayahnya sudah terintegrasi. Sementara Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon juga telah mengintegrasikan sebagian wilayahnya.

“Di Kabupaten Tangerang sampai sekarang belum ada yang terintegrasi. Akibatnya setiap investasi non-mikro harus melalui PKKPR penilaian yang prosesnya tidak pasti,” ujarnya.

Aden mengaku menangani sejumlah permohonan PKKPR yang prosesnya berlangsung sangat lama.

“Ada yang dua bulan, empat bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun belum selesai,” ungkapnya.

Menurutnya, lambatnya penyelesaian RDTR berkaitan dengan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Banyak kawasan di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah berkembang menjadi perumahan maupun kawasan industri, namun kini masuk dalam kategori lahan yang harus dilindungi.

“Pemkab menghadapi dilema karena ada kawasan yang sudah menjadi perumahan atau industri, tetapi berdasarkan aturan baru ternyata masuk LP2B. Ini yang membuat penyusunan RDTR menjadi rumit,” jelasnya.

Ia mengingatkan, apabila pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan penyesuaian tersebut, potensi persoalan hukum juga dapat muncul di kemudian hari.

“Pengusaha sudah mengantongi site plan, PKKPR, bahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi kalau belakangan lahannya ditetapkan sebagai LP2B, tentu bisa memunculkan gugatan. Kalau Pemda terus lambat, nantinya pemerintah pusat bisa menetapkan sendiri tanpa lagi melibatkan pemerintah daerah,” ujar Aden. (*)

Pos terkait