6.000 Bidang Tanah Kawaf Belum Bersertifikat 

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menghadiri penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kota Serang, belum lama ini.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat, berdasarkan data yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, saat ini masih terdapat 6.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat di Banten. Jumlah tersebut mencapai 43 persen dari total 15.054 bidang tanah wakaf.

 

Bacaan Lainnya

Banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat diakibatkan oleh masih rendahnya kesadaran untuk menuntaskan proses administrasi setelah tanah diwakafkan.

 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa tidak sedikit tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, musala, pesantren, atau pemakaman, tetapi belum dilengkapi dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.

 

Menurutnya, hal ini terjadi bukan karena biaya sertipikasi, melainkan masih rendahnya kesadaran untuk menuntaskan proses administrasi setelah tanah diwakafkan.

 

“Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat, hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada,” katanya dalam keterangan, Selasa 23 Juni 2026.

 

Maka dari itu, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) dengan tujuan memastikan kejelasan batas fisik tanah wakaf sehingga proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

 

Ia pun menargetkan sebanyak 3.467 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan di tahun ini.

 

“Melalui GEMAPATAS TAWAF, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara bertahap kini dapat berjalan secara bersamaan. Saat tim BPN melakukan pengukuran dan pemetaan, proses pemenuhan dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya juga dapat diselesaikan secara paralel sehingga proses sertipikasi menjadi lebih cepat,” terangnya.

 

Tak hanya itu, BPN Provinsi Banten menjadikan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu program prioritas. Upaya ini tidak hanya melibatkan BPN, tetapi juga dilakukan melalui kolaborasi bersama Kementerian Agama, BWI, pemerintah daerah, organisasi keagamaan, para nazir, hingga masyarakat sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses wakaf.

 

Untuk memastikan target percepatan dapat tercapai, Harison juga menyatakan akan segera mengintensifkan pertemuan rutin bersama BWI Banten dan Kementerian Agama Provinsi Banten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota dapat segera diselesaikan.

 

“Dan ke depan, BPN Banten akan terus memperkuat sosialisasi kepada para nazir dan calon nazir mengenai tata kelola wakaf, kelengkapan dokumen, serta pentingnya sertipikasi tanah wakaf,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengatakan masih banyak nazir yang belum memahami secara utuh tanggung jawabnya dalam mengelola dan mengadministrasikan tanah wakaf yang diterimanya.

 

“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” katanya.

 

Maka dari itu, Amas mengingatkan pentingnya mencantumkan peruntukan tanah wakaf secara jelas dalam Akta Ikrar Wakaf. Menurutnya, kejelasan fungsi tanah, baik untuk masjid, pemakaman, pendidikan, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya, akan membantu menghindari perbedaan penafsiran dan sengketa di masa mendatang. (*)

 

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait