Tukang Cilok Dihantam Tabung Gas Disayat Cutter Saat Tidur

Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) memberikan keterangan pembunuhan tukang cilok di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 8 Juni 2026

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pembunuhan tukang cilok bermotif dendam diungkap Polresta Tangerang. Tersangka merupakan ayah dan anak bersama-sama tega menghabisi Pahri (33 tahun) yang baru dikenalnya dua minggu. Korban dihabisi di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hasil penyidikan terungkap, korban dihabisi tersangka saat tidur. Sang anak, SP (17 tahun) mendekap korban dengan sarung. Kemudian, ayah tersangka, Barma Matondang (41 tahun), menyayat leher korban.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kedua tersangka baru berkenalan sekitar dua minggu dan memutuskan ngontrak bersama. Kata dia, tersangka mengaku kesal kerap dimintai uang dan diintimidasi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka. Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelasnya dihadapan media, Senin 8 Juni 2026.

Korban Pahri kelahiran Bangkalan yang berprofesi sebagai pedagang cilok keliling. Tersangka, SP (17) sama-sama berprofesi sebagai pedagang cilok keliling. Sedangkan, tersangka lain, Barma Matondang (BM), berprofesi sebagai tenaga pendidik asal Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kata Andi, kematian diketahui oleh rekan seprofesi saat rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak masih di luar. Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons.

“Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan. Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujarnya.

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara. Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi.

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial SP (17).

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan SP yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik.

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SP di dalam Bus Safari jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BM, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung SP,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka SP terhadap korban. Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BM yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. SP diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BM menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Tersangka BM juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Senada, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.(*)

Pos terkait