PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial K (64) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di kawasan Bambu Apus, Pamulang. Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut merupakan anak kandung korban sendiri berinisial IF (36).
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga yang datang ke Polsek Pamulang terkait korban yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya.
Kejadian bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB, saat Bhabinkamtibmas menerima informasi adanya seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi luka yang mencurigakan.
“Berdasarkan laporan dari keluarga, anggota Polsek Pamulang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah TKP,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Galuh menambahkan, saat tiba di lokasi anggotanya mendapati korban telah dimandikan dan dibungkus kain kafan oleh pihak keluarga. Namun, hasil pemeriksaan awal menemukan adanya sejumlah luka mencurigakan di bagian pelipis dan atas alis korban.
“Awalnya keluarga menyampaikan korban terjatuh di kamar mandi. Tetapi setelah dilakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Tangsel, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya mengarah kepada anak korban sendiri berinisial IF. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku merupakan anak kandung korban, anak keempat dari lima bersaudara,” jelasnya.
Galuh menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di dalam rumah. Penganiayaan dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku kemudian menarik kaki korban hingga terbangun dan melakukan pemukulan secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong ke arah kepala dan tubuh korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis pukulan. Namun pelaku kembali memukul menggunakan setrika hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang dan menginjak bagian dada korban hingga menyebabkan patah tulang dada dan rusuk. Lalu pelaku meninggalkan korban dalam kondisi kritis dan pelaku keluar rumah dan mendatangi rumah temannya berinisial pria berinisial H yang saat itu sedang bermain kartu bersama F.
Kepada kedua temannya tersebut, pelaku menyampaikan bahwa ibunya sedang dalam kondisi kritis. “Selanjutnya pelaku mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk meminta pertolongan. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
“Hasil otopsi menyatakan korban meninggal dunia akibat patah tulang dada dan luka akibat kekerasan,” terangnya.
Galuh mengaku, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena persoalan warisan keluarga. “Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku ingin menguasai harta warisan apabila korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. “Barang buktinya berupa setrika yang digunakan pelaku untuk memukul korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujarnya.
Wawan menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Pamulang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (*)









